iklan

2 Organisasi Besar Islam Indonesia NU-Muhammadiyah Tegaskan Ahok Nistakan Agama, Publik: Tunggu Apa Lagi?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Publik semakin kecewa dengan proses penanganan kasus Ahok yang dinilai berbelit-belit. Bahkan terdakwah penista agama itu justru terkesan didukung untuk tetap berkuasa. Padahal, NU dan Muhammadiyah telah menegaskan bahwa Ahok menistakan agama.


Setidaknya, penegasan itu diwakili oleh Rais Am PBNU KH Ma’ruf Amin, Wakil Rais Am PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas. Ketiga tokoh itu menjadi saksi ahli pada persidangan kasus yang membelit Ahok.



KH Ma’ruf Amin menjadi saksi ahli pada persidangan kasus Ahok pada tanggal 31 Januari 2017. Pada sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta itu, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penghinaan terhadap Al Quran.



"Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama," tegas KH Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan hakim.



Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menjadi saksi ahli pada sidang kesebelas yang digelar pada 21 Februari 2017. Ulama Muhammadiyah yang kerap disapa buya itu juga menegaskan bahwa Ahok telah menghina Al Quran.



“Tafsiran surat al-Ma’idah ayat 51 itu sudah sangat jelas berbicara tentang haramnya memilih pemimpin non muslim. Oleh karena itu terkait pernyataan ahok yang menyebutkan kata “dibohongi pake al-Ma’idah macam-macam itu” Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terang telah menistakan ayat-ayat Allah. Dalam hal ini saya tegas mengatakan Ahok telah menistakan agama Islam,” tandasnya.


Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Rais Am PBNU KH Miftachul Akhyar pada sidang yang sama. Bahkan ia menyebut Ahok mengajak umat Islam menjadi sesat dengan pernyataannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.



Menanggapi ketegasan dari NU dan Muhammadiyah tersebut, banyak masyarakat mempertanyakan mengapa Ahok tidak juga ditahan.



“NU-Muhammadiyah sdh bicara tegas. Ahok nistakan agama. Tunggu apa lagi? Fatwa JIL?” kata Pendiri Indonesia Tanja JIL (ITJ) Akmal Sjafril.



“2 ormas terbesar se-Indonesia sdh menegaskan hal ini. Tidakkah cukup bg penguasa utk segera menghentikan drama perpecahan negeri krn 1 org?” kata @Dakwah_Kampus.



 [sumber : Tarbiyah.net]
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to " 2 Organisasi Besar Islam Indonesia NU-Muhammadiyah Tegaskan Ahok Nistakan Agama, Publik: Tunggu Apa Lagi?"

Post a Comment